Waktu & Biaya Layanan

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Pelaksana BPSDMD Provinsi Jawa Tengah menetapkan waktu dan biaya pemberian pelayanan informasi publik, sebagai berikut :

Jam Pelayanan Pada Hari Kerja

Senin s/d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB  // Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat : 08.00 – 14.00 WIB // Ishoma : 11.30 – 13.00 WIB

 

Biaya Layanan :

  1. Biaya Sewa Gedung sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Untuk Sewa Gedung Pertemuan dapat dilihat pada pranala berikut

  2. Biaya Layanan Informasi Publik : GRATIS. *Segala biaya yang timbul dalam proses pemenuhan data (Penggandaan) menjadi tanggung jawab pemohon informasi dan penggandaan dilakukan oleh petugas.

 

Upaya Atas Tidak Ditanggapinya Pemohon Keberatan

PPID Pelaksana BPSDMD Provinsi Jawa Tengah berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pelaksana BPSDMD Provinsi Jawa Tengah maka Upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah : Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi akan memakan waktu maksimal 100 hari. Jika merasa tidak puas atas putusan KI, salah satu atau kedua belah pihak masih bisa mengajukan keberatan ke PTUN/ Pengadilan Negeri yang berwenang. Kalau masih merasa tidak puas juga, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.

© BPSDMD Provinsi Jawa Tengah - All rights reserved.
<